[+] * Klik Untuk Memperbesar
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa kita harus mengeluarkan uang untuk air? Kenapa tidak gratis seperti udara yang kita hirup?

Di awal abad pertama, pembangunan perkotaan ditandai dengan tersedianya saluran air ke wilayah kota yang ada di pedalaman. Lebih dari 2000 tahun lalu, bangsa Romawi telah mengembangkan teknologi mengangkut air untuk jarak jauh, seperti saluran air Nimes yang dibangun antara tahun 40 dan 60. Hingga akhir abad ke-18 di Eropa, orang-orang memiliki akses untuk memperoleh air melalui saluran air, air mancur, dan para penjual air yang mengantarkannya ke rumah-rumah para pembeli.

Pada tanggal 7 Februari 1777, raja Louis XIV di Prancis memberi izin pendirian perusahaan air oleh Perier bersaudara untuk membiayai dan membangun saluran air menggunakan fire pumps dan membuat pipa-pipa besi untuk menyalurkan air kepada pelanggan di Chaillot, yang dikenal saat ini sebagai wilayah Quay d’Orsay. Inilah awal lahirnya jasa penyediaan air yang disalurkan melalui pipa.

Dulu air masih sangat bersih sehingga tidak memerlukan pengolahan khusus. Satu-satunya biaya yang menjadi beban penguasa daerah, pemerintah ataupun konsumen pada saat itu hanya biaya penyaluran. Sekarang harga air minum per m3 sudah termasuk biaya pengolahan, bahkan di beberapa tempat biaya pengolahan air limbah sebagai akibat langsung dari pemakaian air dibebankan pula kepada konsumen.

Perlu digarisbawahi bahwa saat ini para konsumen besar (pemilik mobil, kalangan industri, dll) harus membayar pajak atau mengeluarkan biaya untuk membangun fasilitas atau peralatan untuk menjaga kebersihan udara. Udara bersih pun kini tak lagi gratis…

Jika akses pada air minum merupakan hak asasi, lalu mengapa kita harus membayarnya?

Investasi yang diperlukan untuk membangun, mengoperasikan dan memelihara fasilitas produksi dan distribusi air sangat tinggi dan akan semakin tinggi berhubung dengan makin berkurangnya sumber air saat ini, diperparah dengan polusi pada lingkungan sekitar kita serta adanya perubahan iklim.

Pemerintah setempat mesti membiayai penyaluran air minum. Ada beberapa pilihan: biaya dibebankan langsung kepada konsumen, secara tidak langsung melalui pajak, atau kombinasi dari keduanya. Untuk negara-negara miskin, bantuan internasional masih dibutuhkan. Saat ini orang-orang telah menyadari bahwa jika sumber air dan fasilitas penyalurannya tidak dikelola dengan baik, maka di masa yang akan datang kita akan sulit untuk memperoleh air bersih. Oleh karena itu, meminta masyarakat membayar air bukan masalah pilihan tetapi merupakan keharusan guna membatasi konsumsi dan pemborosan air.

Ini bukan berarti bahwa semua orang harus membayar air dengan harga yang sama. Orang yang kurang beruntung juga harus memperoleh haknya untuk mendapatkan kebutuhan air minimum setiap harinya. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan subsidi silang atau bahkan jika diperlukan, memberikan bantuan dana agar air dapat dinikmati oleh semua orang.

Apakah Kerjasama Pemerintah-Swasta merupakan solusi terbaik yang berlaku di mana saja?

Konsep Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) bukanlah hal yang baru. Konsep ini telah dikenal di Prancis lebih dari 350 tahun yang lalu. Konsep ini memiliki berbagai bentuk yang tidak selalu dapat diterapkan di mana saja. Boleh jadi, konsep ini hanya dapat digunakan pada saat tertentu untuk jenis layanan tertentu dan mungkin sudah bukan merupakan solusi yang terbaik 20 – 50 tahun ke depan. Pemerintah mesti mengevaluasi keuntungan dan kerugian dari setiap bidang yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, apakah itu sektor angkutan umum, telekomunikasi, jasa pos dsb maupun jasa penyediaan air bersih.

Seperti halnya di beberapa negara belahan bumi Selatan, nilai investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan sebuah usaha layanan air bersih yang layak bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia mencapai lebih dari 10 miliar dolar Amerika. Usaha ini juga menuntut keahlian dan pengembangan sumber daya manusia yang baik.

Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals) yang dicanangkan PBB untuk menurunkan sebanyak 50% jumlah penduduk yang tidak dapat menikmati air bersih dan sanitasi yang layak pada tahun 2015 bukanlah sebuah impian. Walaupun sasaran jangka pendek tersebut mungkin saja tidak akan dapat dicapai di Indonesia. Namun, tujuan untuk menyediakan air layak minum bagi seluruh rakyat Indonesia tetap mesti diperjuangkan dan kami sepenuhnya mendukung usaha tersebut.

Diperlukan peran serta semua pihak untuk mencapai tujuan tersebut. Hanya dengan kerjasama pemerintah dan pihak swastalah, berbagai tantangan yang dihadapi oleh negara seperti masalah kependudukan dan gelombang urbanisasi akan dapat diatasi.

Keahlian operator swasta, solusi yang berkualitas dan inofatif, budaya melayani pelanggan, serta akses terhadap modal merupakan jaminan yang dapat diberikan pihak swasta dalam memainkan perannya.

Apa bentuk KPS yang terbaik?

Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) merupakan konsep yang fleksibel dengan berbagai bentuk kontrak yang dapat dipilih.

Pihak swasta dapat berperan serta dalam beberapa hal mulai dari keuangan, studi, konstruksi, operasi, perawatan, manajemen dan pelatihan. Dengan kontrak konsesi pihak swasta dapat mengambil semua peran tersebut atau hanya sebagian saja.

Apapun bentuknya, KPS harus dilandasi oleh kontrak dengan tujuan-tujuan yang jelas dan ruang lingkup yang rinci yang telah sama-sama disepakati oleh pemerintah dan operator yang memiliki keahlian, sumber daya serta pengalaman agar dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Peran dan tanggung jawab kedua belah pihak harus dinyatakan secara jelas dan para pihak harus menjamin akan melaksanakan komitmen mereka masing-masing.

Perlu ditekankan bahwa sasaran Kerjasama Pemerintah-Swasta adalah untuk mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan baik untuk pemerintah, pelanggan maupun operator swasta.

Bagi kami, salah satu bentuk terbaik Kerjasama Pemerintah-Swasta di Indonesia saat ini adalah model konsesi ROT(1) yang telah dikembangkan pertama kali oleh PT. Enviro Nusantara untuk PDAM Kabupaten Tangerang tahun 2004.

(1) Lihat Solusi Kami.

Pada KPS, apakah ada resiko alih kelola Instalasi Pengolahan Air oleh pihak swasta?

Dalam KPS di bidang penyediaan air minum, pemerintah tetap merupakan pemilik aset yang sudah ada dan tetap harus bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada konsumen. Menurut kami operator swasta tidak dapat menggantikan peranan pemerintah.

Kontrak konsesi KPS biasanya berlaku untuk periode 15 sampai 30 tahun. Selama periode ini, pemerintah menyerahkan beberapa jenis pelayanan kepada pihak swasta. Di kontrak ROT, pelayanan-pelayanan tersebut mencakup operasi dan perawatan aset yang sudah ada, serta pembangunan fasilitas-fasilitas baru. Di setiap kontrak, pemerintah memantau dan mengawasi aktivitas operator swasta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pada tahap akhir kontrak, operator swasta akan mengalihkelolakan fasilitas yang telah disempurnakan dalam kondisi baik kepada pemerintah. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak, kontrak dapat diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.

Ketika Perjanjian Kerjasama dengan PDAM ditandatangani, siapa yang akan mengawasi?

Dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dan operator swasta, apapun tujuan dan isinya, tidak ada satu pihak pun yang menggantikan pihak lain.

Pemerintah tetaplah menjadi pengambil keputusan dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan serta ruang lingkup pekerjaan yang mesti dilakukan oleh pihak swasta. Menurut kami, pemerintah harus tetap memegang tanggung jawab kepada pelanggan, termasuk melindungi kepentingan masyarakat dan membuat kebijakan yang dibutuhkan guna memberikan pelayanan yang baik. Harus diingat juga bahwa hanya pemerintah yang berwenang menetapkan tarif.

Akhir kata, semua infrastruktur yang sudah ada tetap dimiliki oleh pemerintah. Fasilitas-fasilitas baru hanya sementara dimiliki oleh pihak swasta hingga mereka mengalih kelolakan kepada pemerintah di akhir periode perjanjian kerjasama.

Pada KPS, apakah operator swasta memiliki air yang diproduksi atau didistribusikan?

Air bukanlah komoditas. Di alam, baik itu danau, waduk, sungai ataupun air bawah tanah, air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan merupakan milik semua orang. Akses untuk mendapatkan air minum adalah hak asasi semua orang. Bagaimanapun pemerintah tetap memiliki hak untuk mengatur penggunaan air untuk melindunginya dan memastikan bahwa air dapat dimiliki oleh semua orang.

Operator swasta bukanlah pemilik air. Kontribusinya adalah untuk mengupayakan dan memberikan pelayanan agar para konsumen dapat menikmati air minum yang aman yang berada di dalam atau dekat rumah mereka. Upaya-upaya dan pelayanan tersebut antara lain meliputi, proses pengambilan air dari alam, penjernihan, penyimpanan serta penyaluran dengan tekanan, kualitas dan kuantitas air sesuai dengan diharapkan selama 24 jam.

HBagaimana pemerintah dan masyarakat menjamin bahwa operator swasta akan bekerja dengan profesional, transparan dan dengan kode etik yang tinggi?

Tirta Bangun Nusantara, konsorsium yang dibentuk oleh PT. Petrosea, Tbk dan PT. Enviro Nusantara sangat berhati-hati menyangkut masalah etika dan transparansi. Kami senantiasa mematuhi Pedoman Kode Etik grup PETROSEA yang secara spesifik mengatur perilaku apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan kegiatan usaha. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah dijalankan oleh grup kami jauh sebelum hal ini dibuat peraturannya pada bulan Juli 2007 di Indonesia.

Transparansi merupakan syarat kerjasama pada operasi kami dan kami berusaha untuk melaksanakannya dengan melakukan beberapa kegiatan, antara lain:
  • mengembangkan web site yang dibuat khusus untuk setiap operasi kami. Web site tersebut di-update setiap bulannya agar masyarakat senantiasa memperoleh informasi yang aktual mengenai perkembangan investasi, kegiatan dan hasil kerja kami, termasuk data tentang air olahan yang kami produksi setiap jam.
  • mengembangkan sistem web based data management yang sepenuhnya dapat diakses oleh PDAM agar dapat memantau dan memeriksa setiap aset secara rinci.
  • melaksanakan pengujian oleh konsultan independen secara reguler.
  • melakukan pengujian kualitas air pada laboratorium-laboratorium pihak ketiga.
  • menyampaikan Laporan Bulanan kepada PDAM yang menjelaskan kegiatan-kegiatan kami secara rinci.
  • menerapkan kebijakan “pintu terbuka” dan memperbolehkan masyarakat, sekolah-sekolah, dll untuk mengunjungi instalasi pengolahan air dan fasilitas-fasilitas lain yang kami operasikan.
Apakah hasil KPS menuntut kenaikan harga air?

Tidak, menyerahkan usaha pelayanan penyediaan air minum dari pemerintah kepada pihak swasta bukanlah alasan untuk menaikan tarif air. Justru sebaliknya, pihak swasta yang memiliki akses yang lebih besar ke berbagai sumber daya, keahlian serta modal yang luas di seluruh dunia, mampu menciptakan harga yang lebih baik daripada pabrikan menurut skala ekonomi, efisiensi biaya yang lebih baik dan khusus menyangkut Tirta Bangun Nusantara sistem manajemen asetnya sangat sempurna.

Perlu dicatat bahwa biasanya sektor swasta diminta bermitra dengan pemerintah adalah untuk meningkatkan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Perbaikan tersebut membutuhkan investasi yang besar selama beberapa tahun. Investasi ini hanya mungkin bila tarif air yang dibayar oleh pelanggan sesuai dengan nilai investasi yang dibutuhkan dan setiap kota berbeda-beda, misalnya: sumber air baku bisa diambil dari satu sungai, namun bisa juga dari beberapa sungai sehingga membutuhkan cara pengolahan yang berbeda, dan sistem penyalurannya berbeda pula dst. Jadi memang mesti ada timbal balik: Jika ingin pelayanan yang lebih baik, suplai air yang lancar selama 24 jam maka dibutuh tarif relatif lebih tinggi. Tentu saja tingkat nilai investasi harus diusahakan untuk dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu, Tirta Bangun Nusantara selalu melakukan studi terlebih dahulu mengenai dampak sosial sebuah proyek yang terkait dengan pemerintah sebelum ambil bagian dalam perjanjian kerjasama apapun.

Ada banyak contoh kasus di dunia ini seperti di Amerika Selatan, Amerika Serikat dan Eropa, yang telah membuktikan bahwa Kerjasama Pemerintah Swasta dapat menghemat biaya sebanyak lebih dari 10% bahkan terkadang hingga 40% jika dibandingkan dengan sistem pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan catatan, yang kita bandingkan adalah dua hal yang sama (seperti membandingkan apel dengan apel).

Apakah Tirta Bangun Nusantara peduli terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan, serta penduduk dan masyarakat?

Di Tirta Bangun Nusantara, kami senantiasa melaksanakan prosedur-prosedur kesehatan, keselamatan dan manajemen lingkungan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan yang kami jalankan dan kami sepenuhnya bertanggung jawab terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.

Melalui pelatihan dan transfer keahlian kepada manajemen dan staf kami, kami dapat mengukur hasil kerja kami dengan menggunakan standar Australia seperti LTIFR (Lost time Injury Frequency Rate) dan program perusahaan seperti POST (Operational Safety Target) dan HAZOB (Hazard Observation Reports).

Program HSE yang kami jalankan berdasarkan program keselamatan “ Target Zero” yang saat ini diterapkan oleh Petrosea di semua proyeknya. Dengan keberhasilan menerapkan program ini, Petrosea telah meraih penghargaan nasional LTI free Award untuk kegiatan operasinya di Balikpapan dan Tanjung Batu. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia HE Yusuf Kalla pada tahun 2005.

Seluruh operasi Tirta Bangun Nusantara diharapkan bersertifikat ISO 9001:2000 pada tahun pertama atau kedua operasi. Seluruh operasi kami memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi internasional, dengan tujuan untuk melindungi seluruh karyawan, masyarakat dan juga aset pemerintah.

Selain itu, kami juga berkomitmen untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan seluruh masyarakat di mana kami beroperasi. Kami memprioritaskan masyarakat setempat dan mendukung organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui sponsorship dan donasi.