Menyusul terjadinya krisis ekonomi yang melanda Asia pada akhir tahun 90-an, para pemegang saham PT. Enviro Nusantara menyadari pentingnya menemukan jalan keluar untuk membantu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia. Sebagian besar PDAM di Indonesia telah bangkrut secara teknis, tidak mampu membayar hutang-hutang mereka dan mengembangkan kegiatan-kegiatannya, tanpa bermaksud mengatakan bahwa mereka tidak siap untuk menghadapi tantangan masa depan, antara lain: permintaan air yang terus meningkat, pengolahan limbah cair, perlindungan lingkungan, mahalnya biaya energi, kenaikan standar kualitas air dan kekurangan pasokan air hingga perubahan iklim.
Keadaan ini disebabkan oleh investasi yang tidak optimal selama 10 hingga 15 tahun lalu, kecuali di beberapa kota seperti Jakarta. Sementara itu jumlah penduduk di Indonesia bertambah dari 184.000.000 pada tahun 1992 menjadi sekitar 235.000.000 di tahun 2007.
Semua masyarakat menginginkan pelayanan publik yang baik dalam hal kualitas, kuantitas dan kontinuitas dengan biaya yang terjangkau. Pada sebagian besar PDAM di Indonesia, pemerintah daerah kekurangan sumber dana, sumber teknis, dan juga sumber daya manusia untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi hak semua masyarakat, yaitu memiliki akses untuk mendapat air minum.
Melalui KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta), pihak swasta dapat membantu PDAM dalam hal keahlian dan keuangan guna mencapai tujuan dan kewajiban mereka, dan juga untuk mengatasi resiko yang muncul dalam mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air. Pendekatan ini sudah dijalankan di banyak negara di dunia, termasuk negara-negara Asia seperti Cina. Pengalaman Prancis dalam mengikutsertakan pihak swasta di sektor pelayanan publik pun telah berlangsung selama lebih dari 150 tahun.
Mengingat keadaan industri air serta kondisi ekonomi daerah di Indonesia, pendekatan KPS yang sesuai telah didesain agar menguntungkan bagi kedua belah pihak baik PDAM maupun pihak swasta. Pendekatan yang dimaksud adalah ”ROT”, sebagai sebuah langkah awal bila keterlibatan pihak swasta diperlukan.
Lahirnya konsep ROT dalam pengolahan air ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak fasilitas IPA di Indonesia yang kondisinya buruk. Hal ini disebabkan oleh kurangnya spare part, peralatan yang sudah tua, kurangnya sumber daya manusia serta pelatihan. IPA seringkali hanya mendistribusikan kurang dari 80% kapasitas nominalnya dengan kontinuitas yang buruk serta tersendatnya produksi air bersih, yang mengakibatkan kualitas air tidak baik dan jaringan distribusi terganggu serta bertambahnya jumlah kehilangan air. Sebelum merehabilitasi dan memperluas sistem distribusi air, mesti dipastikan terlebih dahulu bahwa Instalasi Pengolahan Air mampu beroperasi secara optimal dan menyalurkan air yang berkualitas sesuai dengan debit yang diharapkan tanpa gangguan tekanan.
Dalam kontrak ROT, pemerintah tetap memiliki semua aset yang sudah ada, tetap bertanggung jawab atas PDAM sebagai sebuah perusahaan, dan tetap mempertahankan fungsi utama mereka, termasuk melayani dan melakukan penagihan pada pelanggan.
Pengerjaan beberapa tugas dan pelayanan untuk memproduksi air diserahkan kepada perusahaan (swasta) spesialis pengelolaan air untuk jangka waktu yang disepakati, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ketat sesuai kesepakatan yang tercantum secara spesifik pada perjanjian Kerjasama Pemerintah-Swasta. Pihak swasta menuediakan dana proyek, melakukan rehabilitasi, menaikkan kapasitas instalasi, mengoperasikan dan memelihara fasilitas yang tersebut di dalam kontrak, melatih para operator sekaligus menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas produksi air.Sebagai imbalannya, setiap bulan pemerintah membayar tarif air curah (dengan dasar perhitungan per meter kubik) kepada pihak swasta dan semua aset baru tetap menjadi tanggung jawab pihak swasta yang akan dikembalikan kepada pemerintah pada akhir masa kerjasama.
Pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan ini berlandaskan kerjasama yang seimbang dan menyeluruh antara pemerintah dan sektor swasta sepanjang masa kerjasama. Hal terpenting adalah kebutuhan pihak swasta untuk melakukan survei terinci atas seluruh aset yang sudah ada (existing) dan menyepakati dengan pihak pemerintah suatu skema yang dapat diterapkan serta membuat proyeksi kebutuhan air yang relistis. Banyak tenaga dan waktu yang harus dikeluarkan sebelum menyepakati suatu kontrak (biasanya diperlukan waktu 1 sampai 2 tahun untuk melakukan survei dan studi yang rinci), karena sangatlah penting bagi kedua pihak untuk benar-benar memahami cakupan kerja dan komitmen masing-masing.
Jenis kontrak ini akan menguntungkan bagi pemerintah maupun masyarakat:
Dalam waktu yang relatif singkat yang berkisar antara beberapa bulan hingga 1 atau 2 tahun tergantung pada kondisi awal aset, kita dapat melihat perubahan yang besar (dalam hal kualitas, kuantitas dan kontinuitas). Dengan membaiknya kondisi operasional fasilitas produksi, pemerintah dapat berkonsentrasi pada jaringan distribusi, penurunan kehilangan air, dan perbaikan pelayanan kepada pelanggan. Dalam jangka panjang, sektor swasta akan berperan dalam peningkatan nilai aset eksisting, membawa teknologi terkini, mengembangkan sumber daya manusia setempat melalui program pelatihan, dan memperkenalkan pemerintah kepada industri air dunia.